Macam Hukum Pernikahan Islam
Diposting oleh
Uus Saputra
di
14.40
Menurut pandangan syari’ah ada lima hukum dasar pernikahan, kelima
hukum tersebut sangat erat hubunganya dengan jatidiri dan emampuan
seseorang mengenai fisik, psikis dan materi,
1. Wajib
Wajib hukumnya bagi orang yang
mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinahan, untuk
tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia
untuk menikah. meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan
terputusnya amalan ibadah sunah.
2. Makruh
Makruh menikah bagi orang yang tidak
menyukai pernikahan dan tidak menghendaki atau tidak memiliki keinginan
mempunyai keturunan, disamping itu nanti bisa menyebabkan terputusnya
amalan ibadah sunah.
3. Mubah
Menikah jadi mubah bila orang yang
bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki
keturunan, dan pernikahannya tidak menyebabkan terputusnya amalan
ibadah sunah.
4. Haram
Pernikahan jadi aram bila menyakiti
pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi
nafkah lahir batin, meskipun menika dengan berlandaskan cinta, menjauhi
dosa zina dan mendapatkan keturunan.
5. Sunah
Pernikahan menjadi sunah bagi
laki-laki Ta’iq, yaitu laki-laki yang sudah mampu secara finansial,
kuat sekali keinginanya untuk bersetubuh, kuat sekali keinginan untuk
punya keturunan. meskipun ia disibukkan dengan urusan beribadah. hukum
ini juga berlaku bagi perempuan.
Ibnu Urfah menambahkan dalam bentuk lain tentang wajibnya
menikah bagi perempuan, yaitu lemahnya si perempuan dari kekuatan
dirinya serta tidak adanya yang melindungi dirinya selain dengan
menikah. (Qurrotul Uyun, hal 8)
0 komentar:
Posting Komentar